Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 25-10-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 197/ Pid.B/2012/ PN.Parepare
Tanggal 5 Nopember 2012 — ANDRI KOLOWAI alias ANDRI bin BENNY
253
  • Menyatakan terdakwa ANDRI KOLOWAI alias ANDRI bin BENNY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4.
    ANDRI KOLOWAI alias ANDRI bin BENNY
    PUTUSANNomor : 197/ Pid.B/2012/ PN.Parepare.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ANDRI KOLOWAI alias ANDRI bin BENNYTempat Lahir : ParepareUmur/ tanggal lahir : 25 tahun/ 14 Mei 1987Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia/BugisTempat tinggal : Jalan Mattirotasi No.37 A. Kel.
    Menyatakan Terdakwa ANDRI KOLOWAI Alias ANDRI Bin BENNYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga dalam surat dakwaan;2.
    hukumandengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa belum pernah dihukum danTerdakwa mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan begitu pula dengan Terdakwamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 25 September 2012 didakwasebagai berikut:DAKWAAN:terdakwa Andri Kolowai
    Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangganyaAd. 1 Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur ini,adalah pelaku (dader) dari tindak pidana yang telah memenuhi semua unsuryang terdapat dalam perumusan delik, selain itu unsur setiap orangmengandung pengertian pula, siapa saja subyek hukum yang mampumelakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkanterhadap apa yang diperbuatnya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa ANDRI KOLOWAI alias
    Menyatakan terdakwa ANDRI KOLOWAI alias ANDRI bin BENNY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.