Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 754/Pid.Sus/2023/PN SRG
Tanggal 13 Desember 2023 —
Terdakwa:
KOMARRUDHIN Als KOMAR Bin MOHIDIN
3923
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa KOMARRUDHIN Alias KOMAR Bin MOHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama
    ;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KOMARRUDHIN Alias KOMAR Bin MOHIDIN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
  • Menghukum Terdakwa KOMARRUDHIN Alias KOMAR Bin MOHIDIN untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    KOMARRUDHIN Als KOMAR Bin MOHIDIN