Ditemukan 1 data
12 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Komarukdin bin Mistor) dengan Pemohon II (Buyama binti Niman) yang dilangsungkan di Desa Tepos,Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo pada 24 November 2016;
3. Memerintahkan kepada para pihak untuk mencatatkan pernikahannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo;