Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN TAIS Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Tas
Tanggal 9 September 2021 —
Terdakwa:
KONIBIO TRAPOLTA Alias GEMPO Bin DIAN SUCIPTO
104101
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Konibio Trapolta Alias Gempo Bin Dian Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek warna warni bergambar mickey mouse;
    • 1 (satu) lembar celana panjang (setelan baju tidur) warna warni bergambar mickey mouse;

    Dikembalikan kepada Anak Korban;

    • 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan deus; dan
    • 1 (satu) lembar celana dibawah lutut berwarna hitam;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Konibio


    Terdakwa:
    KONIBIO TRAPOLTA Alias GEMPO Bin DIAN SUCIPTO