Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KONIBIO TRAPOLTA Alias GEMPO Bin DIAN SUCIPTO
104 — 101
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Konibio Trapolta Alias Gempo Bin Dian Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek warna warni bergambar mickey mouse;
- 1 (satu) lembar celana panjang (setelan baju tidur) warna warni bergambar mickey mouse;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan deus; dan
- 1 (satu) lembar celana dibawah lutut berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Dikembalikan kepada Terdakwa Konibio
Terdakwa:
KONIBIO TRAPOLTA Alias GEMPO Bin DIAN SUCIPTO