Ditemukan 5 data
1.Siti Ngaisah binti Badari
2.Adha Yulianto bin Suyanto
3.Adnan Afianto bin Suyanto
4.Riski Bimantoro bin Suyanto
5.Aina Mukti Amini binti Suyanto
12 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon sebagian;
- Menyatakan Kopsiyah binti Wongso Wigeno telah meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2021 di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Kopsiyah binti Wongso Wigeno adalah sebagai berikut:
- Adha Yulianto bin Suyanto ( keponakan);
- Adnan Afinanto
72 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3483 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap gugatan' tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya gugatan Para Penggugat adakekurangan ahli waris yang merupakan anak kandung dari Lasidi aliasNasrun dari pernikahan dengan Saudara Rohmah yang tidak diikutkan, yaituSaidah dan Kopsiyah;Bahwa terhadap gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan NegeriUngaran dengan Putusan Nomor /77/Pdt.G/2017/PN Unr tanggal 20Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat
28 — 16
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon HARNO Bin SETU untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon KOPSIYAH Binti ABDUL BARI di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
39 — 19
Nama :KOPSIYAH;Umur :55 Tahun;Alamat : Sekebrok RT 01 RW 07 Kel. Beji Kec. Ungaran Timur;Adapun duduk perkara adalah sebagai berikut:Jawaban :Hal. 7 putusan Nomor 167/Pdt/2018/PT SMG. Benar. Benar. Tidak Benar, 2 bidang tanah yaitu pekarangan dan sawah bukan berasaldari gonogini, tetapi milik almarhum Lasidi alias Nasrun yang diperoleh daripemberian orang tuannya yaitu Amad Yoesak, diperoleh dari orang tuanyayaitu Amad Kasiran.a.
72 — 7
Desember 2013 sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus ribu rupiah)Total penarikan adalah sebesar Rp. 1.200.000.000, (satu milyar dua ratus juta rupiah),dikarenakan terdakwa pada saat itu belum menyerahkan Sertifikat Wadiah yang asli denganalasan belum di temukan maka terdakwa membuat pernyataan tertanggal 17 Juli 2014 yang intiisi pernyataan tersebut adalah apabila sertifikat wadiah berjangka telah ditemukan akan segeradiberikan kepada Puskopsyah Klaten.e Bahwa uang tersebut di atas tanpa seijin KJKS Kopsiyah