Ditemukan 5 data
471 — 47
KORITIAN TANIZAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir.
KORITIAN TANIZAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
KORITIAN TANIZAR
KORITIAN TANIZAR;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/ Tanggal lahir : 28 Nopember 1948; 4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan :: Indonesia;6. Tempat tinggal : Wisata Bukit Mas II/Blok I126 RT 001 RW 006,Kelurahan Lida Wetan, Kec. Lakar Santri, KotaSurabaya atau Jalan Raya Madiun SurabayaKm. 99 Desa Kepuh, Kec. Kertosono, Kab.Nganjuk;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Swasta (General Manager PT. Jaya Kertas &Direktur PT.
KORITIAN TANIZAR terbukti secara sah telahbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanalternatif Pasal 104 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. KORITIAN TANIZAR denganPidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan2 (dua) tahun; 3. Pidana Denda Rp. 30.000.000., (tiga puluh juta rupiah) Subsidair 8(delapan) bulan penjara;4. Barang bukti: 1.
KORITIAN TANIZAR selaku General Managerdan merangkap sebagai Direktur PT. Jaya Kertas pada waktu yang tidakdapat diingat secara pasti ditahun 2017 sampai dengan tahun 2018 atausetidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017 dan tahun2018, bertempat di Pabrik PT. Jaya Kertas JI.
KORITIAN TANIZAR tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana DUMPING LIMBAH DAN/ATAU BAHAN KE MEDIALINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN, sebagaimana dalam dakwaankeduanya; 2.
30 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :CYSILIA TRUSILAWATI, bertempat tinggal di PerumahanMutiara Citra Graha F 3/10 RT.16 RW.07 Desa Bligo, KecamatanCandi, Kabupaten Sidoarjo ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;melawan:PT.JAYA KERTAS, berkedudukan di Jalan Raya SurabayaMadiun Km.99, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk danatau Komplek Ruko Galaxi 14 C / 7 Surabaya, diwakili olehKoritian Tanizar selaku General Manager, dalam hal ini memberikuasa kepada Koritian
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaya Kertas, KORITIAN TANIZAR, danASWAN SUBIYANTONO, berkedudukan di Jalan RayaSurabaya Madiun Km. 99, Desa Kepuh, KecamatanKertosono, Nganjuk dan atau Komplek Ruko Galaxi 14 C/7Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19Januari 2011 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/TermohonKasasi ;MELAWAN:CYSILIA TRUSILAWATI, bertempat tinggal di PerumahanMutiara Citra Grana F 3/10 RT. 16, RW. 07, Desa Bligo,Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Pemohon
71 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koritian Tanizar selaku Direktur,Halaman 1 dari 21 hal. Put. Nomor 2679 kK/Pdt/2014dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. Otto CornelisKaligis, S.H., M.H., dan kawankawan Para Advokat, berkantordi Jalan Dukuh Kupang Barat 1, Komplek Perkantoran GrandSungkono 2 Blok D/5, Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 Mei 2014;2. UD JATI MAS PAPER, berkedudukan di Jalan Perjuangan,Nomor 16, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi;3. Ny.
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koritian Tanizar selaku Direkturdalam hal ini memberi kuasa kepada Sewu Raja Intan,S.H., dan kawankawan, Para Advokat dan KonsultanHukum pada Otto Cornelis Kaligis & AssociatesSurabaya, berKantor di Kompleks PerKantoran GrandSungkono 2, Blok D/5, Jalan Dukuh Kupang I, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2014;Pemohon Kasasi dahulu Terlawan 1/Penggugat/Pembanding;lawanINOVE JEANE, bertempat tinggal di Perum Bumi AnggrekBlok J, Nomor 57, Karang Satria, Tambun Utara,Kabupaten Bekasi