Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2012 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN MANOKWARI Nomor : 22/Pid.B/2012/PN.MKW
Tanggal 2 April 2012 — BREVI JHON ILEX KOSAMAH
8829
  • BREVI JHON ILEX KOSAMAH
    PUTUSANNomor : 22/Pid.B/2012/PN.MKWDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama : BREVI JHON ILEX KOSAMAH ;Tempat lahir : Manokwari ;Umur / Tanggal lahir =: 19 tahun / 22 Juli 1992 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JI.
    11 April 2012 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 13 Maret 2012,Nomor : 22/Pen.Pid.B/2012/PN.Mkw, tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 13 Maret 2012,Nomor : 22/Pen.Pid/2012/PN.Mkw, tentang Penetapan Hari Sidang ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa BREVI JHON ILEX KOSAMAH
    Perk : PDM18/Manok/03/2012, terdakwa telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa BREVI JHON ILEX KOSAMAH pada hari Selasa tanggal 10Januari 2012 sekitar pukul 04.30 Wit bertempat di Rumah Dinas Kediaman Dandim 1703Jalan Sarinah Manokwari atau setidaktidaknya di suatu waktu pada bulan Januari 2012 atausetidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negei Manokwari, telahmengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang laindengan maksud
    pengeledahanpada seluruh tubuh terdakwa, namun 2 (dua) mutiara tersebut tidak ditemukandan menurut pengakuan terdakwa kedua mutiara tersebut jatuh ketika terdakwamelarikan diri ;Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang telah diberikan di depanPenyidik ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidakberkeberatan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan/ saksi ad charge ;Menimbang, bahwa terdakwa BREVI JHON ILEX KOSAMAH
    Demikian pula keterangan para saksi yangmembenarkan bahwa BREVI JHON ILEX KOSAMAH adalah benar diri terdakwa yangsaat ini dihadapkan dan diperiksa dipersidangan Pengadilan Negeri Manokwari ;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud barangsiapa disini adalah diri terdakwa, sedangkan untuk menyatakan apakah terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka terlebihdahulu harus dipertimbangkan dakwaan yang didakwakan kepadanya
Register : 11-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2662/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Kosamah
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKosamahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDAGDO, SH
    Terdakwa:
    Kosamah
Register : 20-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Mnk
Tanggal 19 Maret 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD SETYAWAN, S.H.
Terdakwa:
FRANS YOHANIS WAKUM
3126
  • PASKALINA KOSAMAH;

    • 1 (satu ) Unit Mobil Toyota Hilux Revo Warna Putih PB 8639 M;
    • 1 (satu) Buah Serpihan Benper depan sebelah Kiri warna putih
    • 1 (satu) BUah Bingkai Lampu Besar warna Silver sebelah kiri;;
    • 1 (Satu) BUah Bingkai Fog LAmp warna silver;;

    dikembalikan kepada Pemiliknya yakni an.

    PASKALINA KOSAMAH 1 (Satu ) Unit Mobil Toyota Hilux Revo Warna Putih PB 8639 M; 1 (Satu) Buah Serpihan Benper depan sebelah Kiri warna putih; 1 (Satu) BUah Bingkai Lampu Besar warna Silver sebelah kin; 1 (Satu) BUah Bingkai Fog LAmp warna silver;dikembalikan kepada Pemiliknya yakni an. YUSTINUS ULLO (Pemilik Mobil)melalui terdakwa;4.
    Saksi Paskalina Kosamah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidikPolisi tanpa ada unsur paksaan dan membaca Berita Acara Pemeriksaan saksi sertamenandatangani BAP tersebut; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 November 2019sekitar jam 05.55 WIT bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten ManokwariPropinsi Papua Barat tepatnya di dekat Bank Arfindo Wosi Kabupaten ManokwariPropinsi Papua Barat
    PASKALINA KOSAMAH 1 (Satu ) Unit Mobil Toyota Hilux Revo Warna Putih PB 8639 M 1 (Satu) Buah Serpihan Benper depan sebelah Kiri warna putih 1 (Satu) BUah Bingkai Lampu Besar warna Silver sebelah kiri 1 (Satu) BUah Bingkai Fog LAmp warna silveryang telah disita dari terdakwa , dan ternyata ada pemilik yang sah maka , sudahselayaknya agar dikembalikan kepada Pemiliknya yakni an.
    PASKALINA KOSAMAH; 1 (Satu ) Unit Mobil Toyota Hilux Revo Warna Putih PB 8639 M; 1 (Satu) Buah Serpihan Benper depan sebelah Kiri warna putih 1 (Satu) BUah Bingkai Lampu Besar warna Silver sebelah kiri;; 1 (Satu) BUah Bingkai Fog LAmp warna silver;:dikembalikan kepada Pemiliknya yakni an. YUSTINUS ULLO (Pemilik Mobil) melaluiterdakwa;6.