Ditemukan 2 data
62 — 22
Dikembalikan kepada saksi Kosnaini.- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Dikembalikan kepada saksi Salbiah.- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).- 1 (satu) karet gelang ukuran sedang warna kekuning-kuningan.- 1 (satu) buah buku yasin.Masing-masing dikembalikan kepada saksi Solmah.6.
ada dijual dipasar singkut danterdakwa meminta kepada saksi Kosnaini untuk mengantarkannya sampai ke Simpang Jambi,setibanya disimpang Jambi terdakwa berkata kepada saksi Kosnaini agar cepat pulang dan memintakepada saksi Kosnaini untuk membayarkan ongkos ojeknya lalu saksi Kosnaini pun memberikanuang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk ongkos ojek ke Singkut dankemudian saksi Kosnaini pulang kerumah.Bahwa setibanya dirumah kemudian saksi Kosnaini menunggu kedatangan
emasyang dipakai oleh saksi Kosnaini;Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Kosnaini untuk mengambil ataumenukar cincin emas milik saksi Kosnaini;Bahwa cincin emas milik saksi Kosnaini itu Terdakwa ambil saat saksi Kosnaini Terdakwasuruh untuk berbalik karena Terdakwa mau memerciki tubuh saksi Kosnaini dan cincintersebut Terdakwa simpan disaku celana;Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan perbuatan yang sama di Desa Bernai Dalam, saatitu Terdakwa mengobati seorang ibu yang lumpuh;Bahwa
masuk kerumah saksi Kosnaini, saksi Kosnaini mengajak Terdakwa masukkedalam kamarnya, didalam kamar saksi Kosnaini Terdakwa meminta cincin emas miliksaksi Kosnaini sebagai syarat pengobatannya, dan karena ingin cepat sembuh saksiKosnaini menyerahkan cincinnya tersebut kepada Terdakwa;Bahwa Terdakwa membungkus cincin milik saksi Kosnaini dengan menggunakan uangkertas lima ribu dan saksi Kosnaini juga melihat Terdakwa melepas cincin dijarinya setelahitu. cincin saksi Kosnaini yang telah dibungkus
bertemu dengan Terdakwa yang awalnyasaat itu berniat untuk mencari kontrakan, selanjutnya Terdakwa ada berkata kepada saksi Kosnainisambil memegang perut saksi Kosnaini dan mengatakan diperut saksi Kosnaini banyak darah kotor,kemudian Terdakwa menawarkan diri bahwa Terdakwa bisa mengobati penyakit saksi Kosnaini,kemudian pada saat saksi Kosnaini mengajak Terdakwa masuk kedalam kamarnya, didalam kamarsaksi Kosnaini Terdakwa meminta cincin emas milik saksi Kosnaini sebagai syarat pengobatannya,dan
sambil memegang perut saksi Kosnaini bahwa diperut saksi Kosnaini banyakdarah kotor, kemudian Terdakwa menawarkan diri bahwa Terdakwa bisa mengobati penyakit saksiKosnaini, kemudian pada saat saksi Kosnaini mengajak Terdakwa masuk kedalam kamarnya,didalam kamar saksi Kosnaini Terdakwa meminta cincin emas milik saksi Kosnaini sebagai syaratpengobatannya, dan karena ingin cepat sembuh saksi Kosnaini menyerahkan cincinnya tersebutkepada Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
NURUL AISYAH
41 — 24
Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran An NURUL AISYAH No. 474.1/1.094/U/1997 yaitu tertulis: Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara Menjadi WAY JEPARA; tertulis 22 Juli 1997 Menjadi 22 Juni 1997; tertulis NURUL AISAH menjadi NURUL AISYAH; tertulis AMIR MASUM menjadi AMIR MASUM alias JURJANI; tertulis NANIK KOSNAINI menjadi NANIK KUSNAINI; tertulis anak pertama menjadi anak kedua;