Ditemukan 2 data
53 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOHNSON YOUNG (PT KOTAISAN PRIMA TRANSINDO)
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU291/PJ/2018tanggal 18 Januari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanJOHNSON YOUNG (PT KOTAISAN
Commonwealth BankMenimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 21 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT88075/PP/M.XIVA/99/2018, tanggal 30 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya Gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: S659/WPJ.05/KP.0504/2016 tanggal 15September 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening,atas nama Johnson Young (PI Kotaisan
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Direktur Jenderal PajakNomor: $659/WPJ.05/KP.0504/2016 tanggal 15 September 2016Perihnal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Rekening, atasnama Johnson Young (PT Kotaisan Prima Transindo,NPWP:01.662.642.6017.000, Alamat: One Pacific Place, 15thFloor, JI.
65 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs JOHNSON YOUNG (PT KOTAISAN PRIMA TRANSINDO)
./2018tanggal 18 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanJOHNSON YOUNG (PT KOTAISAN PRIMA TRANSINDO),beralamat di Jalan Taman Alfa Indah Blok A, Jakarta Barat11640;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88074