Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 28-11-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1024/Pdt.P/2015/PA.KAB.MLG
Tanggal 15 Oktober 2015 — Pemohon melawan Termohon
165
  • Menetapkan biodata para Pemohon, Nama Pemohon I : MOH SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir : Malang, 23 th dan Nama Pemohon II : KOTIMEH binti KOSERO Tempat tanggal lahir : Malang, 18 th yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/113/1986 tanggal 24 Agustus 1986 diubah menjadi Nama Pemohon I : MAT SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir : Malang, 5 Januari 1966 dan Nama Pemohon II : KOTIMAH binti KOSERO Tempat tanggal lahir : Malang,2 Januari 1970;
    3.
    Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapat kesalahantulis yakni Nama Pemohon : MOH SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir :Malang, 23 th dan Nama Pemohon II : KOTIMEH binti KOSERO Tempattanggal lahir : Malang, 18 th sedangkan yang benar adalah Nama Pemohon: MAT SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir : Malang, 5 Januari 1966 danNama Pemohon Il : KOTIMAH binti KOSERO Tempat tanggal lahirMalang, 2 Januari 1970;.
    Menetapkan Nama Pemohon : MOH SOLEH bin YASIN tempat tanggallahir : Malang, 23 th dan Nama Pemohon II : KOTIMEH binti KOSEROHalaman 2 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 1024/Pdt.P/2015/PA.Kab.MlgTempat tanggal lahir : Malang, 18 th yang tercatat dalam buku Kutipan AktaNikah Nomor: 387/113/1986 tanggal 24 Agustus 1986 sebenarnya adalahNama Pemohon : MAT SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir : Malang, 5Januari 1966 dan Nama Pemohon II : KOTIMAH binti KOSERO Tempattanggal lahir : Malang, 2 Januari 1970
    Bahwa penulisan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah tersebutadalah Nama Pemohon : MOH SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir :Malang, 23 th dan Nama Pemohon II : KOTIMEH binti KOSERO Tempattanggal lahir : Malang, 18 th;3.
    Pasal 34 Ayat (2) PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang PencatatanNikah, permohonan para Pemohon telah beralasan hukum dan karenanyapetitum permohonan para Pemohon nomor 1 dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena petitum nomor 1 dikabulkan makapetitum nomor 2 juga dapat dikabulkan dengan menetapkan biodata paraPemohon yaitu Nama Pemohon : MOH SOLEH bin YASIN tempat tanggal lahir: Malang, 23 th dan Nama Pemohon II : KOTIMEH binti KOSERO Tempattanggal lahir : Malang
    Menetapkan biodata para Pemohon, Nama Pemohon : MOH SOLEHbin YASIN tempat tanggal lahir : Malang, 23 th dan Nama Pemohon II :KOTIMEH binti KOSERO Tempat tanggal lahir : Malang, 18 th yangtercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/113/1986 tanggal24 Agustus 1986 diubah menjadi Nama Pemohon : MAT SOLEH binYASIN tempat tanggal lahir : Malang, 5 Januari 1966 dan NamaPemohon II : KOTIMAH binti KOSERO Tempat tanggal lahir : Malang,2Januari 1970;3.