Ditemukan 916 data
1.AFRINA S.E
2.MUHAMMAD DAUD NASUTION S.T
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA WILAYAH I
234 — 86
-------------------------------------------------------------------------MENETAPKAN--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan tentang Pencabutan Gugatan Pemohon Keberatan tersebut diatas;
- Menyatakan perkara perdata gugatan No. 679/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn, tertanggal 17 September 2019, Dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat Pencabutan perkara Perdata No. 679
/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn kedalam buku register perdata yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 354.500., (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
679/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn
Agama Islam,kewarganegaraan Indonesia alamat jalan Puri No.160/34 BKelurahan Kota Matsum Il, Kecamatan Medan Area Kota MedanJabatanDirekturUtama PT FIFO PUSAKA ABADI, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya Firman Abdillah, SH, Mareko Ndruru, SH, danWahyu Indra, SH ADVOKAT/Penasehat Hukum yang berkantordijalan Karya Pembangunan No.20 a Mongonsidi/Polonia Medanyang berhak berdasarkan Surat Kuasa tanggal 06 September 2019,selanjutnya disebut PEMOHON KEBERATAN:MELAWAN:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU
KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI WILAYAH 1,berkedudukan di JI.Gatot Subroto No. 148 B Kelurahan Sekip Kecamatan MedanPetisah Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATAN ;TelahMembaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal19September 2019 Nomor679/Pdt.SusKPPU/2019/PN.Mdn tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Telah membaca Penetapan Hakim tertanggal 19 September 2019 tentangpenetapan hari sidang ;Hal 1 dari 3 hal penetapan pencabutan
perkara Nomor679/Pdt.SusKPPU/2019/PN MdnMenimbang, bahwa pada persidangan pertama hari Senin tanggal 30September 2019 Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah hadir dipersidangan, dan selanjutnya Pemohon Keberatan menerangkan bahwa pihaknyatelah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medantertanggal 18 September 2019 hal ; Permohonan Mencabut Gugatan NomorRegister 679/Pdt.G.Sus KPPU/2019/PN Mdn., yang diterima di Pengadilan NegeriMedan dengan Register Surat Masuk No
765 — 838
Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 15/KPPU-I/2014 tertanggal 26 Agustus 2015;3. Menghukum Para Pemohon Keberatan yaitu Pemohon Keberatan II PT. INDUSTRI KERETA API, Pemohon Keberatan III PT. KORINDO MOTORS, Pemohon Keberatan IV PT. MOBILINDO ARMADA CEMERLANG, Pemohon Keberatan V PT. PUTERA ADI KARYAJAYA, Pemohon Keberatan VI PT. PUTRIASI UTAMA SARI, Pemohon Keberatan VII PT. MAYAPADA AUTO SEMPURNA Pemohon Keberatan VIII PT.
ADI TEHNIK EQUIPINDO,Cs X KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
504/KPPU/2015/pN.Jkt.pst
PT. Darma Henwa, Tbk
Tergugat:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
409 — 293
Rasuna SaidBlok X5, Jakarta Selatan berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 September 2018, untuk selanjutnyadisebut Pemohon Keberatan/ Dahulu Terlapor.Lawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) yang beralamat JL. Ir.H.
Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinanbukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.1. Petikan dan Salinan Putusan No.
Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan olehpelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempatkedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut.2. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3/2005:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hariterhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusandari KPPU.3.
HajiAbdullah BagusOPT DEW A;DE PH Services 0 KPPU@PT 21( September2015Oktober2015 AKUISIS1 EFEKTIF YURIDIS KETERLAMBATAN 50 HARIKERJA9.
Sementara PT Darma Henwa, Tbk barumelakukan pemberitahuan kepada KPPU pada tanggal29 Januari 2016 dan telah didaftarkan dengan nomorregister A10606. Dengan demikian, PT Darma Henwa,Tbk telah melakukan keterlambatan pemberitahuankepada KPPU selama 50 (lima puluh) hari kerja.12.5.4 Bahwa berdasarkan analisis sebagaimana dijabarkan diatas, PT Darma Henwa, Tbk telah melakukanpelanggaran terhadap Pasal 29 UndangUndang Nomor5 Tahun 1999/0.
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI KPPU
586 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI tersebut diatas ;
- Membatalkan putusan KPPU register perkara Nomor : 02/KPPU-I/2016, tertanggal 13 Oktober 2016, tersebut diatas ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
- Menyatakan
CJ PIA
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI KPPU
1547 — 1128 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022
213 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
533 — 292 — Berkekuatan Hukum Tetap
TORAY ADVANCE MATERIALS KOREA Inc VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
310 K/Pdt.Sus-KPPU/2017
., dankawankawan, Para Akvokat, berkantor di Chase Plaza, 18"Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2016;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Lawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yangdiwakili oleh Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf,berkedudukan di Jalan Ir. H.
Terhadap kegiatan akuisisiyang dilakukan oleh perusahaan Korea Selatan terhadap suatu perusahaanKorea Selatan lainnya yang terjadi di Korea Selatan, KPPU jelas tidakmemiliki yurisdiksi mengingat tidak ada efek negatif dari perouatan hukumyang terjadi di Korea Selatan tersebut kepada kegiatan usaha di Indonesia;9.
Mengingat KPPU hanya dapat menerapkan extraterritorialty jurisdictionsecara terbatas berdasarkan effect doctrine, sedangkan dalam kasus inijelas tidak ada efek negatif apapun dari kegiatan akuisisi yang dilakukanoleh Pemohon, maka jelas bahwa KPPU tidak memiliki yurisdiksi untukmenghukum Pemohon;Keberatan Kedua:Kalaupun Diasumsikan Bahwa Termohon Keberatan Memiliki Yurisdiksi UntukMenghukum Pemohon (Faktanya Jelas Tidak), Termohon Telah BersikapDiskriminatif Dalam Menjatuhkan Hukuman Denda, Karena
Membatalkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPUM/2015 atau setidaktidaknya menyatakan bahwa Putusan tersebut tidak sah dan tidak memilikikekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon Keberatan;Halaman 5 dari 13 hal. Put.Nomor 310 k/Pdt.SusKPPU/2017Dan Dengan Mengadili Sendiri:Memutuskan1.
Menguatkan Putusan KPPU Nomor 17/KPPUM/2015 tanggal 11 Maret2016;3.
300 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPPU telah menyalahgunakan kekuasaandan kewenangannya.
Atausetidaktidaknya menyatakan putusan KPPU tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard);Ill. Selain: KPPU tidak mempunyai kewenangan (kompetensi), dan KPPU telahmelakukan perbuatan pelanggaran/melawan ketentuan undangundang itusendiri sebagaimana tersebut diatas.
menyatakan putusan KPPU tersebut dinyatakan tidak dapatditerima (niet onvankelijk verklaard)..
dibuktikan KPPU sendiri;Bahwa lebih dalam dan tegasnya bilamanapun menurut penilaian yangsepihak oleh KPPU penetapan pemenang dan cadangan pemenang tersebuttidak patut menurut ketentuan yang ada seharusnya menurut hukum yangpaling bertanggung jawab atau yang dituntut oleh pihak KPPU adalah DinasPendidikannya/panitianya karena itulah yang paling pertama bertanggungjawab atas kekurangan atau kelemahan yang dimaksud KPPU sebagaimanadalam putusannya, bila memang benar dan dapat dibuktikan KPPU sendiri
kewenangan (kompetensi) atau menyatakan KPPU telahmenyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya.
693 — 552 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU Rl) tersebut;
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU Rl), VS PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)
302 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
PUTUSANNomor 302 K/Pdt.SusKPPU/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU RI), yang diwakili oleh Ketua KPPU, M. NawirMessi, berkedudukan di Jalan Ir. H.
Kedudukan hukum Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatanatas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor02/KPPUI/2013 tanggal 4 November 2013;2.
Bahwa kenyataannya seluruh keterangan saksi sebagaimanadimaksud telah dituangkan dalam Putusan KPPU pada bagiantentang duduk perkara, dengan rincian sebagai berikut:c. Keterangan M. Tauhid (DPW Gapeksi), tertuang dalam BAPdengan kode berkas B6, dan diuraikan pada Putusan KPPU poin26 dari halaman 2021;d. Keterangan Jonggung Sitorus (Kepala Administrasi PelabuhanTeluk Bayur), tertuang dalam BAP dengan kode berkas B4, dandiuraikan pada Putusan KPPU poin 27 dari halaman 2122;e.
Keterangan Agus Widianto (Ketua Asosiasi Tangki Timbun),tertuang dalam BAP dengan kode berkas B12, dan diuraikan padaPutusan KPPU poin 33 dari halaman 2728;g. Keterangan Erwin (PT. Wira Indomas), tertuang dalam BAPdengan kode berkas B19, dan diuraikan pada Putusan KPPU poin43 dari halaman 3334;3.
Pada Putusan KPPU poin 6 dalam halaman 5763, yang beberapadiantaranya dapat kami kutip sebagai berikut:Hal. 65 dari 83 hal Put.
858 — 897 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), tersebut;
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), VS 1. PT BATIK AIR INDONESIA, DKK
1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022
PT. SINAR TERNAK SEJAHTERA
Termohon Keberatan:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
313 — 314
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor: 09/KPPU-K/2020 tanggal 29 Juli 2022;
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar
1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Jkt.Pst
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
268 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
679 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Pasal 1 ayat (4)Perma Nomor 03/2005, yang masingmasing menyatakan sebagai berikut:Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 03/2005:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejakPelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkanmelalui website KPPU;Pasal ayat (4) PERMA Nomor 03/2005:Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:Lee ae4.
Putusan KPPU Nomor 01/2014 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) harisetelah diajukannya Permohonan Kasasi.
Putusan KPPU Nomor 01/2014 tidak dikenaldalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Pendapat KPPUNomor 28/2013 (vide Bukti T.65 = T.5), yang berisi sebagaiberikut:Halaman 8 Pendapat KPPU Nomor28/2013 (vide bukti T.65 = T.5):TX.
No. 679 K/Pdt.SusKPPU2014Halaman 9 Pendapat KPPU Nomor28/2013 (vide bukti T.65 = T.5):X.
168 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHALINI JAYA MANGGALA tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pdt.G/KPPU/2011/PN.Plg., tanggal 28 Juni 2011;
118 K/Pdt.Sus-KPPU/2013
Kasasi , Il dan Ill; dan (v)Surat Jawaban KPPU dalam perkara permohonan keberatanNo.03/PDT.G/KPPU /2011/PN.BTA.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 01 April 2011 tersebutTermohon Kasasi V (KPPU) telah menyatakan kasasi dan mengajukanMemori Kasasi kepada Mahkamah Agung RI sebagaimana terbukti dariRisalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Kasasi No.03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA., tertanggal 6 Mei 2011 dan RisalahPemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi No.03/PDT.G/KPPU/2011 jPN.BTA., tertanggal 23 Mei 2011 dan MemoriKasasi KPPU tertanggal 18 Mei 2011 (terlampir
Baturaja, KPPU jugatidak dapat membuktikan bahwa benar KPPU telah mengajukanpermohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk menggabungkanperkaraperkara keberatan yang ada;Hal. 25 dari 57 hal Put.
(satu) relaas panggilan sidang keberatan atasPutusan KPPU a quo yang diajukan oleh PT Surya Eka Lestari diPengadilan Negeri Baturaja yang tercatat dengan register No.03/PDT.G/KPPU/2011/PN.BTA
Bahwa sejak perkara keberatan Nomor 03/Pdt.G/KPPU/2011/PN. BTA.
281 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015
Nomor 703 K/Pdt.SusKPPU/2015ketentuan Pasal 15, maka pembuktian harus dilakukan sesuaidengan tata cara penanganan perkara sebagaimana diatur dalamBab VII dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU wajibmemperhatikan ketentuan Pasal 42 tentang alatalat bukti, dandalam hal terdapat kesulitan untuk memperoleh buktibukti sepertiketerangan saksi, surat dan/atau dokumen serta keteranganpelaku usaha sendiri, adalah kewajiban hukum KPPU untukmenafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 42 huruf d(petunjuk)
Nomor 703 K/Pdt.SusKPPU/20151)Bahwa pertimbangan dalam putusan Termohon Keberatansebagaimana tersebut di atas mengandung kontradiksi yangamat sangat membingungkan dengan Peraturan KPPU Nomor05 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KetentuanPasal 50 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999,karena di dalam pertimbangan Putusan KPPU Nomor:5/KPPU1I/2014 halaman 146 dinyatakan bahwa Pasal 50 hurufa Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus ditafsirkan tidaksecara sempit dan IImitatif;Bahwa sementara di
Putusan halaman 306307:Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas Majelis melihat adanyahal yang kontradiktif dalam Keputusan KPPU mengesampingkankeberadaan dari pasal tersebut di atas, perihal Peraturan BankIndonesia, di sisi lain KPPU dalam pertimbangannya mengakuiadanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPMP/2010,tanggal 23 Desember 2010 kepada semua bank yang melakukankegiatan usaha secara konvensional di Indonesia dalam memutusterbuktinya para pelapor melakukan pelanggaran;Menimbang, bahwa
Bahwa sebaliknya, Pemohon Kasasi telah menguraikan unsur Peijanjiansecara tepat dan benar, sebagaimana terdapat pada Putusan KPPU poin10.4 halaman 137 138, yang kami kutip sebagai berikut:10.4.
Bahwa putusan Termohon Keberatan (KPPU RI) sudah tepat dan benardengan pertimbangan sebagai berikut:i.
695 — 335 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk., tanggal 18 November 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;2. Menguatkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-I/2018, tertanggal 23 September 2019;3.
405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
mengikutipengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari danaAPBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap;Melarang Terlapor Ill (PT Yunita Putri Tunggal) untuk mengikutipengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari danaAPBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap;Memerintahkan Terlapor melakukan pembayaran denda, melaporkandan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU
Menguatkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPUI/2018, tertanggal 23September 2019;3. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1.200.000.000,00(satu miliar dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas Negarasebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang PersainganUsaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha);4.
liquiditaskeuangan dari Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) yang bisaberdampak lebih besar, misalnya terjadinya pemutusan hubungan kerja(PHkK) dan lainlain; Bahwa oleh karena itu perlu perincian atas perhitungan denda, dimanaPelaku Usaha seharusnya mempunyai hak untuk mengetahui dasarpenghitungan denda yang dikenakan, bahwa hal ini juga bertentangandengan prinsip hukum acara perdata dimana setiap jumlah yangdidalilkan haruslah dibuktikan dasar perhitungannya, namun hal itu tidakterbukti dalam perhitungan Majelis KPPU
Menguatkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPUI/2018, tertanggal 23September 2019;3.
181 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DUNIA PANGAN VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
697 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
(videHalaman 11 Nomor 9.7.2 Putusan KPPU Nomor 03/2014);Hal. 18 dari 104 hal. Put.
tingkat KPPU (in casu bukti P1 s.d. bukti P6 dan buktiP8).
a quo berdasarkan PutusanKPPU Nomor 03/2014 dan berkas perkara KPPU.
Nomor 697 kK/Pdt.SusKPPU/201422.dan Putusan KPPU Nomor 03/2014, tidak dikenal dalam sistem hukumIndonesia.
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalamPendapat KPPU Nomor 31/2013 (vide bukti P7 = T5 dalam berkas KPPU),yang berisi sebagai berikut:Halaman 25 Pendapat KPPU Nomor 31/2013 (vide bukti P7 = T5 dalamberkas KPPU):VII. = Kesimpulan:Berdasarkan Perkom Nomor 3 Tahun 2012, Komisi menilai tidakterdapat dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usahatidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan sahamHal. 93 dari 104 hal. Put.
494 — 307 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI) tersebut;
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI), VS 1. PT BERKAT YAKIN GEMILANG, DKK
848 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Satuan Kerja Komisi PengawasanPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Para Terlapor setelah melakukan pembayaran denda,maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dandiserahkan ke KPPU;Bahwa Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia Nomor 21/KPPUI/2016 tanggal 21 Februari 2018 diterimasecara resmi oleh Pemohon pada tanggal 8 Maret 2018, danpermohonan keberatan ini diajukan
Nomor 848 K/Pdt.SusKPPU/2019Pemohon masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, junctoPasal 4 Peraturan MARI Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata CaraPengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), juncto Pasal65 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan UsahaRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Memerintahkan Para Terlapor setelah melakukan pembayaran denda,maka salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dandiserahkan ke KPPU;Namun apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Agung Mahkamah AgungRepublik Indonesia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, makakami mohon agar dapat memutuskan perkara a quo dengan seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi masingmasing tanggal 12 Juli 2018 dan10 Juli
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 83/Pdt.SusKPPU/2018/PN Pbr, tanggal 31 Mei 2018;MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor 21/KPPU1/2016 tanggak 21 Februari 2018;3. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara,yang dalam tingkat kasasi ditetapbkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 7 Oktober 2019 oleh H.
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU REPUBLIK INDONESIA
285 — 166
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon (Terlapor II dan Terlapor III) Keberatan;
- Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha perkara Nomor : 16/KPPU-I/2016 tanggal 23 Oktober 2017;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.542.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) ;
NIKE JAYA ABADI
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU REPUBLIK INDONESIA190/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Smr
PT. MATAHARI PONTIANAK INDAH MALL
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
252 — 97
Mempertahankan putusan Komisi Pengawas persaingan Usaha ( KPPU) No.07/KPPU-M/2019tanggal 08 Oktober 2019 ;
3. Menghukum pemohon Keberatan untuk membaya biaya perkara sebesar Rp.658.000,- (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah )
170/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Ptk