Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 10 Juli 2019 — Fitri Hanifah, SH
Terdakwa:
Andi Kriantoni Sitanggang Als Tulang
224
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDI KRIANTONI SITANGGANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Fitri Hanifah, SH
    Terdakwa:
    Andi Kriantoni Sitanggang Als Tulang
    Pekerjaan : Wiraswasta/Pedagang;Terdakwa Andi Kriantoni Sitanggang Als Tulang ditahan dalam tahanan Rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2019 sampaidengan tanggal 12 Maret 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejaktanggal 13 Maret 2019 sampai dengan tanggal 21 April 20192. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh KetuaPengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 21 Mei20194. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2019 sampaidengan tanggal 4 Juni 20195.
    Menyatakan Terdakwa ANDI KRIANTONI SITANGGANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukanpenyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri" sebagaimanadidakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaan Alternatif yang Ketigamelanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    Urut 61Lampiran 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.AtauKedua:Bahwa Terdakwa ANDI KRIANTONI SITANGGANG Als TULANGbersamasama ALFI SYAHRI WIRATAMA (Penuntutan dilakukan secaraTerpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 03.00 WIB, atausetidaktidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2019bertempat di Dusun Desa
    Bahwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan tersebut,Terdakwa dan ANDI KRIANTONI SITANGGANG Als TULANG tidak adamendapat izin dari instansi atau pejabat yang berwenang dalam hal iniPemerintah RI.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Halaman 7 dari 28 Putusan Nomor 436/Pid.
    Menyatakan Terdakwa ANDI KRIANTONI SITANGGANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 27-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 435/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
T. Fitri Hanifah, SH
Terdakwa:
Alfi Syahri Wira Tama
165
  • Andi Kriantoni Sitanggang;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

bergantian dimulai dari Andi, dilanjutkan Candra dan terakhirANDI KRIANTONI SITANGGANG Als TULANG.
Bahwa tak berapa lama Terdakwa, Candra dan Andi menghisap shabudirumah ANDI KRIANTONI SITANGGANG Als TULANG, datang Terdakwayang sebelumnya keluar untuk mencari ANDI KRIANTONI SITANGGANG AlsTULANG dan ikut bergabung dengan ANDI KRIANTONI SITANGGANG AlsTULANG, Candra dan Andi kemudian Terdakwa mengkonsumi Shabu tersebutbersamasama ANDI KRIANTONI SITANGGANG Als TULANG, Candra danAndi.
Alias Tulang sisinkan ke dalam plastik klip kecil yang telahdisediakan Saksi Andi Kriantoni Sitanggang Alias Tulang dan disimpan didalamkantung celana Saksi Andi Kriantoni Sitanggang Alias Tulang, sisanya SaksiAndi Kriantoni Sitanggang Alias Tulang bawa pulang ke rumah dan Saksi AndiKriantoni Sitanggang Alias Tulang serahkan kepada Andi.