Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN MADIUN Nomor 257/Pid.B/2014/PN.Mad
Tanggal 17 Februari 2015 — KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMA
416
  • Menyatakan Terdakwa KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
    KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMA
    PUTUSANNomor 257/Pid.B/2014/PN MadDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMATempat lahir : MadiunUmur/Tanggal lahir : 20 tahun / 9 Desember 1994Jenis kelamin : LakilakiTempat tinggal : JI.
    Menyatakan terdakwa KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMAbersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 372KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRICKO BIMA SAPUTRA binMOHAMAD BIMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Perk. : PDM141/MDN/Epp.2/12/2014, tanggal : 10 Desember 2014 sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMA padahari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 sekira jam 13.00 WIB atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Pagu Indah (belakangSalon Sera Juwita) Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun atausetidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja dan melawan
    denganmengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2013 No PolAE5095BQ berangkat menuju ke di Jalan Pagu Indah (belakang SalonSera Juwita) Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.e Bahwa sesampainya di Jalan Pagu Indah (belakang Salon Sera Juwita)Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun saksi korban ERLIADEWI ANTARI langsung memarkirkan sepeda motornya dan langsungmasuk ke salah satu kamar kos untuk menemui saksi SYAIFUL IQBAL.e Bahwa sekira jam 13.00 WIB, datang terdakwa KRICKO
    Menyatakan Terdakwa KRICKO BIMA SAPUTRA bin MOHAMAD BIMA,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 4/Pid.B/2020/PN Mjy
Tanggal 24 Februari 2020 — Penuntut Umum:
BRAM DHANJAYA
Terdakwa:
1.YESICHA SUCI RAHAYU Binti SUSWOYO
2.KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA
4310
    1. Menyatakan terdakwa I YESICHA SUCI RAHAYU Binti SUSWOYO dan terdakwa II KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun
    Penuntut Umum:
    BRAM DHANJAYA
    Terdakwa:
    1.YESICHA SUCI RAHAYU Binti SUSWOYO
    2.KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA
Register : 06-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN MADIUN Nomor 8/Pid.B/2020/PN Mad
Tanggal 19 Maret 2020 —
Terdakwa:
1.KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA.
2.YESICHA SUCI RAHAYU Als TITTA Binti SUSWOYO.
545
  • Kricko Bima Saputra Alias Riko Bin Matius Bima dan TERDAKWA II. Yesicha Suci Rahayu alias Titta Binti Suswoyo, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA I.
    Kricko Bima Saputra Alias Riko Bin Matius Bima dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) bulan dan TERDAKWA II.
    dikembalikan kepada Terdakwa II Yesicha Suci Rahayu Alias Titta Binti Suswoyo ;

    • 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk RADICO JEANS, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam merk BENHILL, 1 (satu) buah tas rangsel warna biru merk FORESTER, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk CASIO G-SHOCK, 1 (satu) buah power bank warna putih merk TERKINI, dan 1 (satu) pasang sepatu warna biru kombinasi abu-abu merk ARDILLES,

    dikembalikan kepada Terdakwa I Kricko


    Terdakwa:
    1.KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA.
    2.YESICHA SUCI RAHAYU Als TITTA Binti SUSWOYO.
Register : 04-12-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 133/Pid.B/2019/PN Mad
Tanggal 30 Januari 2020 —
2.KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA.
637
  • Kricko Bima Saputra Als Riko Bin Matius Bima tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    2.KRICKO BIMA SAPUTRA Als RIKO Bin MATIUS BIMA.
Register : 12-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 437/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
Tanggal 10 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
253
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Kricko Bima Saputra bin Muhammad Bimo) kepada Penggugat (Yesicha Suci Rahayu binti Suswoyo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 ( lima ratus tiga puluh