Ditemukan 3 data
MUHAMMAD SLAMET KRISANTORO
71 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama YOHANES SLAMET KRISANTORO menjadi MUHAMMAD SLAMET KRISANTORO ;
- Memerintahkan pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Musi Rawas untuk merubah perubahan nama tersebut pada register yang berlaku;
Pemohon:
MUHAMMAD SLAMET KRISANTORO
51 — 11
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan orang yang bernama Feri Krisantoro bin Kusen telah meningal dunia pada tanggal 06 Oktober 2021;
3. Menyatakan ahli waris almarhum Feri Krisantoro bin Kusen adalah sebagai berikut :
3.1. Laminah binti Karta Gumbreg alias Marto Gumbrek (Isteri Pewaris)
3.2. Ulin Afifah Qodiriyah binti Feri Krisantoro (Anak Pewaris)
3.3.
56 — 57
tanggal 15 Februari 2019 yang telah didaftarkan dan dicatatkan oleh Pegawai Catatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Purworejo berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3306-KW-15022019-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Februari 2019 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama Roseanne Senandung Mireya Krisantoro