Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 443/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 —
Terdakwa:
ARGA KRISHNANTA BIN SASMITO W
316
  • Menyatakan Terdakwa Arga Krishnanta Bin Sasmito W tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.


    Terdakwa:
    ARGA KRISHNANTA BIN SASMITO W
    BERITA ACARA SIDANGNomor 443/Pid.C/2020/PN BjnSidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di tempat yangdisediakan untuk itu, beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 131Bojonegoro, pada hari Kamis, tanggal 05 November 2020, pukul 10.00 WIB dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Arga Krishnanta Bin Sasmito WTempat lahir : BojonegoroUmur/tanggal lahir : 33 tahun / 13 Mei 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat
    Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 443/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Arga Krishnanta
    Menyatakan Terdakwa Arga Krishnanta Bin Sasmito W tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 17-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 22 Februari 2022 —
Terdakwa:
1.Wawan Kurniawan
2.Arya Krishnanta Marthan
2617
    1. Menyatakan Terdakwa I I WAWAN KURNIAWAN dan Terdakwa II ARYA KRISHNANTA MARTHAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama
    ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I I WAWAN KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II ARYA KRISHNANTA MARTHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara
    Samsung milik ARYA KRISHNANTA MARTHAN.

Netto 4 paket shabu : 0,50 gram.

Dirampas Untuk Dimusnahkan

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).-


Terdakwa:
1.Wawan Kurniawan
2.Arya Krishnanta Marthan