Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 151/Pid.C/2022/PN Njk
Tanggal 28 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODIK AGUS SUYONO
Terdakwa:
DWIJO KRISKINANTO
176
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dwijo Kriskinanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Izin ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DODIK AGUS SUYONO
    Terdakwa:
    DWIJO KRISKINANTO