Ditemukan 1 data
DODIK AGUS SUYONO
Terdakwa:
DWIJO KRISKINANTO
17 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Dwijo Kriskinanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Izin ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
DODIK AGUS SUYONO
Terdakwa:
DWIJO KRISKINANTO