Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN BEKASI Nomor 284/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 15 April 2014 — ALMANDO KRISNADIKA PURBA
466
  • Menyatakan terdakwa ALMANDO KRISNADIKA PURBA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALMANDO KRISNANDIKA PURBA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    ALMANDO KRISNADIKA PURBA
    membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri BekasiNo.284/Pen.Pid/2014/PN.BKS tanggal 10 Maret 2014 tentangpenunjukan hakim yang akan menyidangkan perkara ini ;Setelah membaca surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri BekasiNo.284/Pid.B/2014/PN.BKS tanggal 11 Maret 2014 tentang penetapanhari persidangan perkara ini ;Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NomorReg.Perk : No.Reg Perkara : PDM159BKASU02/2014 tanggal 15 April2014 yang berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa ALMANDO KRISNADIKA
    HydroCarnnabinol) dirampas untuk dimusnahkan;4 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa yang menyesal atasperbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannyadikemudian hari;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan denganDakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : No.Reg Perkara :PDM159/BKASI/02/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 yang berbunyisebagai berikut :Dakwaan :Kesatu :Bahwa Terdakwa ALMANDO KRISNADIKA
    gram dan setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorismenjadi seberat 0, 5771 (nol koma lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu)gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol)dan terdaftar dalam Golongan I nomor unit 8 (delapan) dan 9 (sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU:Kedua :Bahwa Terdakwa ALMANDO KRISNADIKA
    mendukung Program Pemerintah yangsedang giatgiatnya memberantas kejahatan Narkoba;Halhal yang meringankan :e Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;e Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya; Terdakwa memiliki keluarga yang masih mengharapkannyakembali ke rumah;Memperhatikan pasal 197 KUHAP dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta ketentuan perundangundangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan denganperkaraini :MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa ALMANDO KRISNADIKA
Register : 22-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 80/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 22 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Riky S
Terdakwa:
Annas Krisnadika
112
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ANNAS KRISNADIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Riky S
    Terdakwa:
    Annas Krisnadika
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 80/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : ANNAS KRISNADIKA;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir : 03 Desember 1998 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa ANNAS KRISNADIKA;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
    Menyatakan Terdakwa ANNAS KRISNADIKA telah teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memakai Masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlan Rp.29.000,00 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (Satu) hari;3.