Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 44/Pdt.P/2015/ PN Srp
Tanggal 22 Oktober 2015 — I WAYAN SUANDA
369
  • Menetapkan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula bernama I Kadek Gio Redita Krisnanda sesuai dengan akta kelahiran nomor 202/LI/Capil/2011 menjadi I Kadek Gion Reditha Krisnandha;------------------------------------------------------------------ 3.
    GIOREDITA KRISNANDA yang lahir pada tanggal 19 juli 2009 sesuaidengan akta kelahiran No: 202 / LI/ Capil /2011;Bahwa awalnya perkembangan anak pemohon baik baik saja tetapisejak umur 1 tahun anak tersebut mengalami sakit;Bahwa atas sakitnya anak pemohon , pemohon sudah memeriksakanke dokter , tetapi kata dokter anak pemohon tidak sakit ;Bahwa pemohon dan istri pemohon berinisiatif untuk bertanya keorang pintar, ternyata menurut orang pintar nama anak pemohonharus dig anti menjadi KADEK GION REDITHA KRISNANDHA
    Keterangan saksi tersebut, Pemohon berpendapatketerangan saksi tersebut benar semua;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini,segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggapikut termuat dalam Penetapan ini;0Sa a nr Tentang Pertimbangan HukumMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas;Menimbang bahwa pada pokoknya permohonan Perubahan namaanak Pemohon Kadek Gio Redita Krisnanda dari menjadi Kadek GionReditha Krisnandha
    SrpMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2,P3,P4, dan diperkuatdengan keterangan saksisaksi telah diperoleh fakta bahwa anakPemohon bernama Kadek Gio Redita Krisnanda,lakilaki, lahir diKlungkung, tanggal 19 Juli2009 (bukti PIII) adalah anak ke2 (kedua)dari Pasangan Wayan Suanda dengan NI Ketut Yastini (bukti P3),karena anak pemohon sering sakitsakitan dan, maka Pemohonmengajukan perubahan nama anak Pemohon yang bernama Kadek GioRedita Krisnanda dari menjadi Kadek Gion Reditha Krisnandha;Menimbang,
    keduadikabulkan dan Pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran maka secaraMutatis Mutandis petitum ketiga permohonan Pemohon pun patutlahuntuk dikabulkan dan demi kepastian hukum serta tertib administrasikependudukan maka Pengadilan memandang perlu untukmemerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Klungkung agar berdasarkan Penetapan ini memberi catatanpinggir tentang kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama KadekGio Redita Krisnanda dari menjadi Kadek Gion Reditha Krisnandha
    Menetapkan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anakPemohon yang semula bernama Kadek Gio Redita Krisnanda sesuaidengan akta kelahiran nomor 202/LI/Capil/2011 menjadi Kadek GionReditha Krisnandha:"3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk kemudian mencatatkanperubahan nama anak Pemohon ke Kantor kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Pemohon;4.