Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2021 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 294/Pdt.G/2021/PN Dpk
Tanggal 24 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
304
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Krisnovri Hartati Situmeang, S.Kom dengan Tergugat Reko Elfrido S.Kom yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Kristen pada tanggal 3 September 2011 di HKI Depok dan perkawinan tersebut telah di catatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok sebagaimana Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 331/2011 tanggal 3 September 2011, putus karena