Ditemukan 1 data
SRI DERHANI PURBA
3 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271/LT/22012016/0067, tanggal 22 Januari 2016, atas nama Krissella Br Limbong menjadi Krisella Br Limbong sesuai dengan yang tertera dalam Ijazah Anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon.