Ditemukan 1 data
Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa:
RIADI Als ADI Als AHMAD MUHAZIR Als HAZIR Bin MUHAMMAD ARSYAD (Alm)
16 — 8
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Motor Honda PCX tahun 2018 warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih DA 2024 TBA,
- 1 (satu) lembar STNK Motor Honda PCX warna putih;
- 1 (satu) buah Keyles motor Honda PCX;
Dikembalikan kepada saksi ALVIN RISSIEANTO Bin KRISSIEANTO