Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 84-K/PM.III-17/AD/VIII/2018
Tanggal 9 Oktober 2018 —
Terdakwa:
KRISTIZON KMUR
5216
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KRISTIZON KMUR, Pratu, NRP 31150599940196, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
3.

Terdakwa:
KRISTIZON KMUR
PENGADILAN MILITER III17MANADOPUTUSANNomor : 84K/PM Ill17/AD/VIII/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl17 Manado yang bersidang di Gorontalo dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : KRISTIZON KMURPangkat/NRP : Pratu/31150599940196Jabatan : Tayanmer 2 Cuk 3 Raipur BKesatuan: Yonarmed 19/105 TarikTempat, tanggal lahir : Wapur (Biak), 7 Januari
Ayat (3) juncto Ayat (4)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan.Bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan ia telahmengerti tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwatidak mengajukan eksepsi/keberatan.Bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan didampingi olehPenasihat Hukum dari Kumdam XIII/Mdk berdasarkan surat perintahdari Aspers Kasdam XIII/Mdk Nomor : Sprin / 2037 / 1X/2018 tanggal27 September 2018 dan surat kuasa dari Terdakwa Kristizon
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KRISTIZON KMUR, Pratu, NRP31150599940196, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat)bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :a.