Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 30/PID.B/2015/PN LWK
Tanggal 15 Juni 2015 — Pidana - Yevisa Kristosa Lapusani Alias Pandi
12435
  • Menyatakan bahwa Terdakwa YEVISA KRISTOSA LAPUSANI alias PANDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YEVISA KRISTOSA LAPUSANI alias PANDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;3.
    Pidana- Yevisa Kristosa Lapusani Alias Pandi
    PUTUSANNomor 30/PID.B/2015/PN LwkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Yevisa Kristosa Lapusani Alias Pandi;Tempat Lahir : Sabang/Bulagi;Umur /Tanggal Lahir : 19 Tahun / 19 Mei 1995;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun 1.
    Menyatakan terdakwa Yevisa Kristosa Lapusani Als. Pandi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain" sebagaimana diatur dalarn Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2014 Jo. Pasal 76 D UU RU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yevisa Kristosa Lapusani Als.
    Pasal 76 D Undang UndangRI No. 35 Tahun 2014.ATAUKEDUABahwa Terdakwa YEVISA KRISTOSA LAPUSANI Als. PANDL pada hari Rabutanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 19.30 WITA atau setidaktidaknva padasuatu waktu masih dalam bulan Desember 2014, bertempat di Desa HunduhonKec.Luwuk Timur Kab.
    Menyatakan bahwa Terdakwa YEVISA KRISTOSA LAPUSANI alias PANDItelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan atau) ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya;172. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YEVISA KRISTOSALAPUSANI alias PANDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut dan dihadiri olehHENDI HARDICA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwuk danTerdakwa YEVISA KRISTOSA LAPUSANI alias PANDI;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA1. SUDIRMAN, S.H. . FITRI NOHO, S.H., M.H.2. BAKHARUDIN TOMAJAHU, S.H., M.H.PANITERA PENGGANTI18BAGUS IRIANTO, S.H.
Register : 02-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 03-01-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5777/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • 4, 5, 6 dan 7;Bahwa untuk memperkuat dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis, berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor132/08/IV/2012 tanggal 09 April 2012 yang dikeluarkan dan ditandatangani olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KesambenKabupaten Blitar, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya (bukti P.1);Bahwa disamping alat bukti tertulis tersebut, Penggugat jugamenghadirkan dua orang saksi keluarga, masingmasing sebagai berikut :Saksi : DANI KRISTOSA