Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2024 — Putus : 22-10-2024 — Upload : 22-10-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 798/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Oktober 2024 — Penuntut Umum:
1.ARIF SURYANA, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa:
MOCHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin MOCH KULELI (alm)
5439
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin MOCH KULELI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    Penuntut Umum:
    1.ARIF SURYANA, SH
    2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
    Terdakwa:
    MOCHAMMAD FAHRI RAMADHAN Bin MOCH KULELI (alm)