Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PA MADIUN Nomor 37/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Hariyanto bin Padmo Wasito) dengan Pemohon II (Kundariyani binti Atmo Prayitno) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1995 di Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan Pemohon I (Hariyanto bin Padmo Wasito) dan Pemohon
    II (Kundariyani binti Atmo Prayitno) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).