Ditemukan 3 data
62 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HUDINATA KUNIWAN tersebut;
HUDINATA KUNIWAN VS PT. AKR CORPORINDO, Tbk
PUTUSANNomor 634 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:HUDINATA KUNIWAN, bertempat tinggal di Jalan Teuku UmarNomor 10 A, Medan, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;MelawanPT.
menerima pembayaran kompensasiPemutusan Hubungan Kerja setidaktidaknya tidak kurang dari hakPenggugat atas kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimanayang dipertimbangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiHUDINATA KUNIWAN
4 — 5
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (KUNIWAN BIN SETA) terhadap Penggugat (YUYUN BINTI TARWADI);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
44 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap hasilpengukuran ini, pihak Yap Kurniawan Halim tidak berkeberatan dan AriPriyono menandatanganinya karena di bidang tanahnya tidak tergambarbatas yang bersebelahan dengan tanah Terdakwa dan batas tanahTerdakwa tetap dihilangkan;Ketika Rusbroto, satusatunya tetangga di sebelah selatan Terdakwamembangun rumah dan menempati tanahnya, meskipun sudah memilikisertifikat meminta supaya tanahnya diukur lagi sekaligus ketiga bidangmilik Terdakwa Yap Kuniwan Halim dan Rusbroto.
Lihat padakesaksian sebagai berikut: Pada kesaksian Yap Kuniwan Halim menyatakan: " Bahwasaksi telah memperingatkan kepada Terdakwa dengan kata2:kita urus dulu batasbatas kita. (Halaman 9 Surat Putusan);Tidak mengatakan "jangan merusak conblock dan taman" Pada kesaksian Agustin, pada halaman 7 mengatakan:o "Jangan membuat patok dulu, nunggu BPN."