Ditemukan 1 data
23 — 1
Gumilar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nudia Kuntanari binti Ir. H. A. Hidayat) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati hasil kesepakatan dalam mediasi tanggal 17 Mei 2023 untuk memberikan nafkah kepada Termohon berupa :
-
3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
3.2.