Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 160/Pid.B/2014/PN Bgr
Tanggal 1 Juli 2014 — RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDAR
327
  • Menyatakan Terdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDAR oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDAR
    PUTUSANNomor : 160/Pid.B/2014/PN.BGRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDARTempat Lahir : RiauUmur/tgl lahir : 20 tahun/tahun 1993Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Cilengkong RT.03/02 Desa Pamijahan.Kecamatan Cibungbulang,Kabupaten
    Menyatakan terdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDARterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEMbin ISKANDAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkanseluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa, denganperintah terdakwa tetap ditahan di Rutan;3.
    tersebut Terdakwa telah mengajukanpembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepadaMajelis Hakim untuk dapat diberikan keringanan hukuman;Menimbang bahwa setelah mendengar pula tanggapan dari PenuntutUmum atas pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannyademikian pula tanggapan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa di muka persidangan Penuntut Umum telahmembacakan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia, terdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM
    No.160/Pid.B/2014/PN.BgrHal. 3 dari 10 halterdakwa dengan harganya ditaksir sebesar Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, ( dua ratuslima puluh rupiah);Perbuatan terdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDARtersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ;Menimbang bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut terdakwamenyatakan telah mengerti dan selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akanmengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan
    kepadanya sehingga tidak terjadieror in persona dan Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 44 KUHP sehinggaTerdakwa RIYAN HIDAYAT alias KUNYEM bin ISKANDAR adalah subyek hukumyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapatbahwa unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;Ad. 2.