Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TAUFIK KURAHMA Alias UPIK
95 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TAUFIK KURAHMA alias UPIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
TAUFIK KURAHMA Alias UPIK
Terbanding/Terdakwa : TAUFIK KURAHMA Alias UPIK
58 — 21
Terbanding/Terdakwa : TAUFIK KURAHMA Alias UPIK