Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3735/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
KURAMEN
83
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa KURAMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perda Kab.Sidoarjo No.10 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (1) huruf b tentang larangan minum minuman keras di tempat umum " ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 249.000 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

    3. Menetapkan

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    KURAMEN