Ditemukan 1 data
SITI KURESIAH
11 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Rosi Rosmawati dan Siti Kuresiah adalah satu orang yang sama;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini ke kantor Catatan Sipil Kota Bekasi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.144.000,- (seratus empat puluh empat ribu ) .
Pemohon:
SITI KURESIAH