Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN BEKASI Nomor 24/Pdt.P/2022/PN Bks
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
SITI KURESIAH
113
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa nama Rosi Rosmawati dan Siti Kuresiah adalah satu orang yang sama;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini ke kantor Catatan Sipil Kota Bekasi;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.144.000,- (seratus empat puluh empat ribu ) .
    Pemohon:
    SITI KURESIAH