Ditemukan 2 data
22 — 3
Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal KURISAN diganti menjadi KURISAN SAIFUDDIN ZUHRI; 3. Memberi ijin Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Demak untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor : 3.527/DIS/2003, tanggal 12 desember 2003 dari semula tercatat atas nama KURISAN diganti menjadi KURISAN SAIFUDDIN ZUHRI; 4.
KURISAN
14 — 5
Bahwa tidak benar Tergugat tidak bertanggung jawab dalam nafkahlahir, yang benar nafkah tetap diberikan kepada Penggugat, dan waktumelahirkan isteri saya beralasan meminta izin melahirkan untuk pulang kerumah orang tua Penggugat dan saya memberikan izin, pada saat maumelahirkan saya sempat menginap hanya 1(satu) hari, sejak setelah melahirkanisteri saya tidak mau kembali ke rumah saya, pada saat kurisan saya tetapmengajak pulang (cuma sekali mengajak pulang) akan tetapi tidak mau jadisaya biarkan
dan saya memberikan sejumlah uang untuk kurisan tersebut;4.