Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2012 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 14-06-2013
Putusan PT JAKARTA Nomor 50/PDT/2012/PT.DKI
Tanggal 29 Mei 2012 —
146
  • TJOA ENDRU Cs >< KENO SANHURI KURNAEDHY
    Pasar Baru Jakarta Pusat, selanjutnyadisebut sebagai PEMBADING II semulaTERGUGAT IMELAWANKENO SANHURI KURNAEDHY, beralamat JI. Gedung BaruUtama IV/a Rt 03/008 Kel. Tomang Jakarta Barat berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2009 memberi kuasa danmemilih domisili: Yusuf Pramono, SH, Yanti Sevianya, SH danferry Astuti, SH Advokat pada kantor hukum : Martiam darus &partner di menara Kuningan Building Lt 7 EF Jl. H.R.
Putus : 26-03-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — KENO SANHURI KURNAEDHY melawan PT. BANK PERMATA, Tbk, dk
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KENO SANHURI KURNAEDHY tersebut;
    KENO SANHURI KURNAEDHYmelawanPT. BANK PERMATA, Tbk, dk
    PUTUS ANNomor 167 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :KENO SANHURI KURNAEDHY, bertempat tinggal di JalanGelong Baru Utara IV/4 Rt 03/008, Kelurahan Tomang JakartaBarat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. DR.
    yang baiksebab obyek yang dieksekusi bukan sepenuhnya milik Terlawan IVTermohonKasasi ll mengingat belum dilunasinya hutang sebesar Rp510.818.000,00(lima ratus sepuluh juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, menurutpendapat Hakim Agung Pembaca Il terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan sehingga amarnya berbunyisebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KENOSANHURI KURNAEDHY
    mufakat, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) UndangUndangnomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusandengan suara terbanyak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pulaternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: KENO SANHURI KURNAEDHY