Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 244/Pid.Sus/2014/PN Mtr
Tanggal 3 September 2014 — - HERLIN KURNAIRI alias LING alias HERI
2110
  • Menyatakan Terdakwa HERLIN KURNAIRI Als. LING Als. HERI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa HERLIN KURNAIRI Als. LING Als.
    - HERLIN KURNAIRI alias LING alias HERI
    P UT US ANNomor : 244/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara Pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan terhadap terdakwa : Nama Lengkap : HERLIN KURNAIRI Als.LING Als.
    HERI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika dan oleh kareannya tersebut dalam surat dakwaanprimair tersebut ;Menyatakan terdakwa HERLIN KURNAIRI Als. LING Als.
    HERI secara sahdan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman , sebagaimana DakwaanSubsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikamenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERLIN KURNAIRI Als.
    Unsur setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah menunjukkan padasubyek pelaku tindak pidana yakni orang atau badan hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;Bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan untuk menghindari agar supaya tidak terjadikesalahan mengenai orangnya (Error in Persona) ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan terdakwa Herlin Kurnairi Als. Ling Als.
    Menyatakan Terdakwa HERLIN KURNAIRI Als. LING Als. HERI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut3. Menyatakan Terdakwa HERLIN KURNAIRI Als. LING Als. HERI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan dalam bentuktanaman ;4.
Register : 14-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 600/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 —
Terdakwa:
1.HERLIN KURNAIRI alias CELING
2.HASRULLAH alias BUNGLOH
640
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Herlin Kurnairi alias Celing dan Terdakwa II Hasrullah alias Bungloh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan pemberatan.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    1.HERLIN KURNAIRI alias CELING
    2.HASRULLAH alias BUNGLOH