Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 235/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 22 Desember 2020 — Penggugat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Batam
Tergugat:
1.SRI KUN BESTARI FITRIANI SARAGIH
2.KURNIAKIN WALRISMAN SAHATA GIRSANG
19678
  • Penggugat:
    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Batam
    Tergugat:
    1.SRI KUN BESTARI FITRIANI SARAGIH
    2.KURNIAKIN WALRISMAN SAHATA GIRSANG
    Kurniakin Walrisman Sahata Girsang, Lakilaki, Lahir di Kalimantan,pada tanggal 18 Juni 1971, Pekerjaan Pegawai NegeriSipil, WNI, terakhir beralamat di Komplek Plamo GardenBlok E1, Nomor 6 RT0O02/RWOO01, Kelurahan BaloiPermai, Kecamatan Batam Kota, Batam, KepulauanRiau, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il;Halaman 1 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 235/Padt.G/2020/PN BtmPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat
    Sri Kun Bestari Fitriani danatas persetujuan dari Ssuaminya yaitu Kurniakin Walrisman Sahata Girsang(Tergugat II) Nomor: 0002720170919000021 tanggal 26 Januari 2018 denganjenis kredit KPR BTN Platinum Ready Stock dengan tujuan penggunaan kredituntuk pembelian rumah dan tanah (bukti PI), dimana kemudian diterangkandalam Pasal 2,Pasal 3 isi perjanjian tersebut dijelaskan bahwa Penggugat sebagaiKreditur telah memberikan pinjaman sebesar Rp.840.000.000, (Delapan ratusempat puluh juta rupiah) dengan jangka
    Sri Kun Bestari Fitrianidan atas persetujuan dari suaminya yaitu Kurniakin Walrisman Sahata Girsang(Tergugat II) Nomor: 0002720170919000021 tanggal 26 Januari 2018 denganjenis kredit KPR BTN Platinum Ready Stock terhitung mulai tanggal 26 Januari2018 sampai dengan tanggal 26 Januari 2033 atau selama 180 bulan angsuran ;Menimbang, bahwa sesuai dalil dan surat bukti penggugat yaitu bukti P12bahwa Para Tergugat tidak membayar angsuran hutang kreditnya tersebut, yaitudalam bukti P12 berupa Salinan rekening
Putus : 29-07-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN BATAM Nomor 270/Pid.B/2013/PN.BTM
Tanggal 29 Juli 2013 — TEUKU MUHAMMAD NAWI ALS RIZAL ;
2417
  • KURNIAKIN W.S.GIRSANG Sp.PD, sebagai Dokter Pemeriksa Poliklinik Polresta Barelang telah dilakukanpemeriksaan Urine terhadap A. TEUKU MUHAMMAD NAWI ALS RIZAL dengan hasilpemeriksaan positif Methamphitamine (MET) ;Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika No.