Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 55/Pid.B/2021/PN Cbn
Tanggal 2 Juni 2021 —
Terdakwa:
KUSAEMI binti KUSEN
368
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KUSAEMI binti (Alm) KUSENtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum menguasai tanah atau rumah milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di

    Terdakwa:
    KUSAEMI binti KUSEN
Register : 24-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 221/PID/2021/PT BDG
Tanggal 5 Agustus 2021 —
Terbanding/Terdakwa : KUSAEMI binti KUSEN
4823

  • Terbanding/Terdakwa : KUSAEMI binti KUSEN
    Nama lengkap : KUSAEMI binti KUSEN;2. Tempat lahir : Cirebon;3. Umur/Tanggal lahir : 69 tahun / 11April1951;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :1.. Jalan. Kalitanjung Barat RT.002, RW.013,Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti,Kota Cirebon;2. Blok Wanakerta Utara RT.003, RW.008,Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber,Kabupaten Cirebon;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;Terdakwa tidak ditahan;PENGADILAN TINGGI tersebut :Telah membaca:1.
    Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri CirebonNo.Reg.Perk: PDMII20/CIREB/03/2021, tanggal 3 Maret 2021, terhadapTerdakwa sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa la Terdakwa KUSAEMI binti (Alm) KUSENpada hari dan tanggalyang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau pada bulan Juli 2017 sampai dengantahun 2021, bertempat di rumah milik H.
    kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajibyakni ke Kantor Polresta Cirebon Kota, atas perbuatan Terdakwa tersebutmaka saksikorban H.DARWAN mengalami kerugian sebesarRp.125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 167 ayat (1) KUHP;Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknyaagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, yang mengadili perkara inimemutuskan :Menyatakan Terdakwa KUSAEMI
    binti Almarhum KUSEN telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai tanahatau rumah milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam SuratDakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSAEMI binti Almarhum KUSENdengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) lembar kwitansi pembelian rumah senilai Rp.125.000.000,00tertanggal 08 April 2015; 1
    Darwan Abdul Hamid;Sedangkan: 1 (satu) lembar foto copy Surat Somasi Pertama tanggal 15 Januari 2017; 1 (satu) lembar foto copy Surat Somasi Kedua tanggal 01 Pebruari 2017;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor55/Pid.B/2021/PN Cbn, tanggal 2 Juni 2021, yang amarnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa KUSAEMI binti (Alm) KUSENtelah terbukti secara sahdan meyakinkan