Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 3/Pid.B/2024/PN Ngb
Tanggal 25 Maret 2024 —
Terdakwa:
ARIS KUSARDIANTO, S.E. Bin SYAMSURI
3714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aris Kusardianto, S.E bin Syamsuri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Aris Kusardianto;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
ARIS KUSARDIANTO, S.E. Bin SYAMSURI