Ditemukan 2 data
24 — 8
Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama Mangunpratolodan ibunya yang bernama Kusdarminah telah meninggal dunia terlebihdahulu;3. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitudengan Pemohon pada tanggal 06 Maret 1970., sesuai dengan KutipanAkta (buku) Nikah Nomor : , yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Klodjen, Kabupaten/Kota Malang, dan pada saat wafatnyaAlmarhum masih sebagai Suami Pemohon I;4.
Daryanto Mangunpratolo binMangunpratolo meninggal dunia ayahnya yang bernama Mangunpratolotelah meninggal dunia dan ibunya yang bernama Kusdarminah sudahmeninggal dunia; Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Ir. Daryanto Mangunpratolobin Mangunpratolo menikah sekali dengan Sri Budi Utami binti Suyono;Hal. 4 dari 10 hal. Pen. No. 0414/Pdt.P/2018/PA.JS Bahwa dari perkawinannya dengan Sri Budi Utami binti Suyono,Almarhum Ir.
Daryanto Mangunpratolo binMangunpratolo meninggal dunia ayahnya yang bernama Mangunpratolotelah meninggal dunia dan ibunya yang bernama Kusdarminah sudahmeninggal dunia; Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Ir. Daryanto Mangunpratolobin Mangunpratolo menikah sekali dengan Sri Budi Utami binti Suyono; Bahwa dari perkawinannya dengan Sri Budi Utami binti Suyono,Almarhum Ir. Daryanto Mangunpratolo bin Mangunpratolo dikaruniai 2orang anak yaitu Dananto Adi bin Ir.
Daryanto Mangunpratolo bin Mangunpratolo yang bernamaMangunpratolo telah meninggal dunia lebih dahulu dan ibunya yangbernama Kusdarminah juga sudah meninggal dunia terlebih dahulu;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatasdapat diperoleh fakta kejadian sebagai berikut:Hal. 7 dari 10 hal. Pen. No. 0414/Pdt.P/2018/PA.JS1. Bahwa Almarhum Ir. Daryanto Mangunpratolo bin Mangunpratolo terikatperkawinan yang sah dengan Pemohon Sri Budi Utami binti Suyono;2. Bahwa Almarhum Ir.
16 — 6
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Indarto bin Supartono) terhadap Penggugat (Kusdarminah binti Kusnen);
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Banyumas, Kota Banyumas, untuk dicatat dalam daftar yang telah ditentukan untuk itu