Ditemukan 4 data
77 — 11
- H.M RUDY JUNDANI bin JOJO TARJONO- APONG KUSLIANTI binti SUHERMAN KARMADINATA- Hj. ERNA JUWITA binti BARNA SUBARNA
PUTUSANNomor 925/Pdt.G/2014/PA.BgrFae 5DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Bogor yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu pada tingkat pertama dengan persidangan Majelis telah menjatuhkan putusandalam perkara permohonan istbat nikah yang diajukan oleh:H.M RUDY JUNDANI bin JOJO TARJONO, tanggal lahir 29 Agustus 1971,agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Wijaya KusumaRaya, No.35, Sektor I, Jasmin, Kota Bogor, selanjutnya disebut Pemohon I;APONG KUSLIANTI
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (H.M Rudy Jundanibin Jojo Tarjono) dengaan Pemohon II (Apong Kuslianti bintiSuherman Karmadinata) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Juli2008 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciawi, KabupatenTasikmalaya;3.
11 — 0
Ali Akbar bin Dachuri ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Dewi Kuslianti binti Sudarno ) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 425.000,00 ( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
11 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Suwistono bin Sudar) terhadap Penggugat (Kuslianti binti Chusnudin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 351000 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
15 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Komarrudin bin Jana) terhadap Penggugat (Kusniawati alias Kuslianti binti A. Kudil);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);