Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Tanggal 25 Mei 2023 —
Terdakwa:
SETIYO KUSPRIYONI bin MOHAMAD KOSIM
271
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SETIYO KUSPRIYONI bin MOHAMAD KOSIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima

    Terdakwa:
    SETIYO KUSPRIYONI bin MOHAMAD KOSIM