Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SETIYO KUSPRIYONI bin MOHAMAD KOSIM
27 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SETIYO KUSPRIYONI bin MOHAMAD KOSIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima
Terdakwa:
SETIYO KUSPRIYONI bin MOHAMAD KOSIM