Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 111/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2020 — Pemohon:
1.Muhammad Ali Usni
2.Siti Rahmah Kusumayanti
1712
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
    2. Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor 2691 / CLU / KM / 2010 tanggal 27 September 2010; milik anaknya dari yang semula tertulis Muhammad Zaid, laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 27 September 2010 anak ke satu dari Pasangan suami Istri Muhammad Ali Husni dan Ibu Siti Rahmah Kusumayanti dirubah/diganti/
    diperbaiki menjadi Muhammad Zaid Ali , laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 27 September 2010 anak ke satu dari Pasangan suami Istri Muhammad Ali Husni dan Ibu Siti Rahmah Kusumayanti
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk mencatat pinggir Akta Kelahiran tersebut sehingga selengkapnya berbunyi : Muhammad Zaid Ali , laki-laki, lahir di Mataram pada
    tanggal 27 September 2010 anak ke satu dari Pasangan suami Istri Muhammad Ali Husni dan Ibu Siti Rahmah Kusumayanti
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 116.000,- ( seratus enam belas ribu rupiah);