Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 September 2022 — Penggugat:
SRI WIYATNA, DKK
Tergugat:
PT. SHINTA PERTIWI
890
  • dengan Tergugat sejak tanggal 13 September 2022 ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon dan Penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp437.000.000,00 ( empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah ), dengan rincian sebagai berikut :
    1. SRI WIYATNA Rp.41.800.000,00
    2. KUSYANAH