Ditemukan 1 data
SRI WIYATNA, DKK
Tergugat:
PT. SHINTA PERTIWI
89 — 0
dengan Tergugat sejak tanggal 13 September 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon dan Penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp437.000.000,00 ( empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah ), dengan rincian sebagai berikut :
- SRI WIYATNA Rp.41.800.000,00
- KUSYANAH