Ditemukan 4 data
Agus Tamam Bin Ma'fu
Termohon:
Kutsiatun Binti Amrukat
11 — 2
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan v e rste k;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Tamam Bin Ma'fu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kutsiatun Binti Amrukat) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Pemohon:
Agus Tamam Bin Ma'fu
Termohon:
Kutsiatun Binti AmrukatMengizinkan Pemohon (Agus Tamam Bin Mappu) untuk menjatuhkan TalakSatu Raj'i terhadap Termohon (Kutsiatun Binti Amrukat) di hadapan sidangPengadilan Agama Sumenep;3.
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkaraharus dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan permohonan Pemohon dengan v erste k;Memberi izin kepada Pemohon (Agus Tamam Bin Ma'fu) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kutsiatun
9 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (Sucipno bin Mohammad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kutsiatun binti Amrukat) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5.
Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup bersama danRukun di rumah Kutsiatun (Termohon) Di Dusun Sangra DesaPakandangan Sangra Rt.003 Rw.001 Kecamatan Bluto KabupatenSumenep.selama lebih kurang 1 Bulan3. Bahwa selama pernikahan antara Pemohon dan Termohon melakukanhubungan layaknya suami istri (Bada Duhhol)4.
49 — 10
DWI KUTSIATUN, Apt Bahwa Saksi bekerja pada Dinas Kesehatan Kab Pekalongan sebagai Kepala SeksiPengawasan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yang mempunyai tugas melakukanpengawasan obatobatan.Bahwa sepengetahuan saksi pil tersebut adalah jenis obat bebas terbatas yang cirinyaobar berwarna kuning, tidak berbau dan tidak mudah larut dalam air .dan aturanmengkonsumsinya adalah diuminum tiga kali sehari satu tablet untuk dosis orangDewasaBahwa Obat dextro tersebut berkasiat meredakan batuk, sedangkan
9 — 0
Nafkah Terutang (Madliyah) sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi petitum angka 4 (empat) di atas di Kepaniteraan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama: AZIZ, NIK: 3526091512060001, Laki-laki, Tempat tanggal lahir: Bangkalan, 15 Desember 2006, Pendidikan Tamat SD; KUTSIATUN