Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SLEMAN Nomor 181/Pid.B/2016/PN Smn
Tanggal 23 Mei 2016 — Pidana MUHAMMAD DICKY ANANTO Bin MUJIANTO Alm
276
  • IMEI 355010/06/040763/2, 355011/06/040763/0;1 (satu) buah handphone merk Nokia, model 5233, warna hitam No.IMEI 359287/04/848247/5;Dikembalikan kepada saksi korban L.Hendro Wibowo.1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu dengan panjang 225 cm dan lebar 42 cm dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah);
    IMEI 355010/06/040763/2, 35501 1/06/040763/0; 1 (satu) buah handphone merk Nokia, model 5233, warna hitamNo.IMEI 359287/04/848247/5;Dikembalikan kepada saksi korban L.Hendro Wibowo. 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu dengan panjang 225 cmdan lebar 42 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    HENDRO WIBOWO terbuka sehingga timbul niat terdakwauntuk mencuri, lalu terdakwa mengambil tangga kemudian terdakwamemasang tangga tersebut di tembok belakang rumah saksi korban L.HENDRO WIBOWO kemudian terdakwa menaiki tangga tersebut laluterdakwa masuk melalui pintu lantai 2 yang terouka kemudian terdakwamenuju kamar saksi koroban L.
    IMEI 355010/06/040763/2, 35501 1/06/040763/0; 1 (satu) buah handphone merk Nokia, model 5233, warna hitamNo.IMEI 359287/04/848247/5;Dikembalikan kepada saksi korban L.Hendro Wibowo. 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu dengan panjang 225 cmdan lebar 42 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, makakepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepadaterdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf
    359287/04/848247/5;Dikembalikan kepada saksi korban L.Hendro Wibowo.1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu dengan panjang 225 cm danlebar 42 cm dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2000,( dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah pada hari Senintanggal 23 Mei 2016 oleh kami Satyawati Yun Irianti, S.H., MHum sebagaiHakim Ketua Ayun Kristiyanto, S.H., M.H., dan Eulis Nur Komariah, S.H.