Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN FAK FAK Nomor 86/Pid.B/2018/PN Ffk
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
lucia Indri Primastuti, sh
Terdakwa:
LA BANDIKA
7325
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa LABANDIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah anak kunci Sepeda Motor warna hitam yang terdapat tulisan HONDA;

    Dikembalikan kepada Terdakwa LABANDIKA;

    6.

    POPY AQUARISTA SAMADAN (Saksi Korban), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa CRISYE ARISANDI TALLA sebagaikeponakan dari saksi; Bahwa saksi hadir memberikan keterangan mengenai penganiayaan yangdilakukan Terdakwa LABANDIKA terhadap saksi korban sendiri pada hari Senintanggal 02 April 2018 sekitar jam 20.30 Wit bertempat di depan rumah saksikorban di Kampung Kayu Merah RT/RW 004/000 Distrik Fakfak TengahKabupaten Fakfak; Bahwa penganiayaan tersebut
    namun tidak ada hubungankeluarga ; Bahwa saksi hadir memberikan keterangan terkait dengan penganiayaan yangdilakukan Terdakwa LABANDIKA terhadap saksi korban POPY AQUARISTASAMADAN yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar jam 20.30Wit bertempat di depan rumah saksi Kampung Kayu Merah RT 004 KabupatenFakfak; Bahwa setahu Saksi penganiayaan tersebut berawal ketika saksi korban dengansaksi selesai membuang sampah kemudian pulang menuju rumah saksi korbansetelah berada di halaman rumah
    Tegasnya, kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. :1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau HIJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorangTerdakwa yang mengaku bernama LABANDIKA dan membenarkan identitasnyasebagaimana dalam surat dakwaan serta Terdakwa selama
    Menyatakan Terdakwa LABANDIKA tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;g. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunhkan;4.
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah anak kunci Sepeda Motor warna hitam yang terdapat tulisanHONDA;Dikembalikan kepada Terdakwa LABANDIKA;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 86/Pid.B/2018/PN Ffk6.