Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 58/Pid.Sus/2018/PN Bon
Tanggal 7 Juni 2018 — LABASOK Alm
2218
  • LABASOK (alm), tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.
    LABASOK Alm
    LABASOK (alm);Tempat lahir : Bontang;Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 4 Maret 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Batu) Sahasa 5 Rt. 12 Kelurahan Bontang KualaKecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau JI.
    LABASOK (Alm), terbuktibersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukumMenawarkan untuk menjual narkotika golongan . Sebagaimana diatur dalamPasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIHAN als IYANG bin H.
    LABASOK(Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selamaHalaman 2 dari19 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2018/PN Bonterdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwatetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    LABASOK (Alm)membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yangpada pokoknya mohon kepada Mejelis Hakim memberikan hukuman yangseringanringannya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidanganyang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa dan PenasihatHukumnya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan
    LABASOK (alm), tersebuttelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan serta dendasejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 18-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Bon
Tanggal 15 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.BAYU NURHADI
2.EKO FEBRIANTO, SH
Terdakwa:
1.AHMAD Bin KADIR
2.AZWIR BIN JASMIN ALM
1818
  • LABASOK melalui Handphone dan saksiLIHAN Als IYANG Bin (alm) H. LABASOK berkata kamu mau ambilkah?
    LABASOK sedangkan saksi LIHAN Als IYANGBin (alm) H.
    LABASOK menyerahkan 1 (Satu) poket sabusabu kemudian 1(satu) poket sabusabu tersebut terdakwa AHMAD Bin KADIR bawa kekeramba dan sesampainya di keramba terdakwa AHMAD Bin KADIR merakitbong sebagai alat hisap selanjutnya terdakwa AHMAD Bin KADIR bersamasama terdakwa AZWIR BIN JASMIN (ALM) dan saksi DEDY AKBAR BinSALIM memakai sabusabu tersebut secara bergantian;Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumattanggal 09 Februari 2018 sekira jam 20:30 wita bertempat keramba apungRt
    LABASOK (alm), di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan di persidangan sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 sekitar pukul 08.00 Witabertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Batu Ampar Kecamatan BalikpapanUtara Kota Balikppan, Saksi telah ditangkap oleh anggota polisi dari PolresBontang;Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 9 Pebruari 2018 sekitar pukul06.00 Wita bertempat di depan Kafe Kowe di Kelurahan Bontang Kuala, Saksipernah menjual sabusabu kepada Terdakwa dengan harga
Register : 18-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Bon
Tanggal 15 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.BAYU NURHADI
2.EKO FEBRIANTO, SH
Terdakwa:
1.AHMAD Bin KADIR
2.AZWIR BIN JASMIN ALM
219
  • LABASOK melalui Handphone dan saksiLIHAN Als IYANG Bin (alm) H. LABASOK berkata kamu mau ambilkah?
    LABASOK sedangkan saksi LIHAN Als YANGBin (alm) H.
    LABASOK menyerahkan 1 (satu) poket sabusabu kemudian 1(satu) poket sabusabu tersebut terdakwa AHMAD Bin KADIR bawa kekeramba dan sesampainya di keramba terdakwa AHMAD Bin KADIR merakitbong sebagai alat hisap selanjutnya terdakwa AHMAD Bin KADIR bersamasama terdakwa AZWIR BIN JASMIN (ALM) dan saksi DEDY AKBAR BinSALIM memakai sabusabu tersebut secara bergantian;Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumattanggal 09 Februari 2018 sekira jam 20:30 wita bertempat keramba apungRt
    LABASOK (alm), di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan di persidangan sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 sekitar pukul 08.00 Witabertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Batu Ampar Kecamatan BalikpapanUtara Kota Balikppan, Saksi telah ditangkap oleh anggota polisi dari PolresBontang;Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 9 Pebruari 2018 sekitar pukul06.00 Wita bertempat di depan Kafe Kowe di Kelurahan Bontang Kuala, Saksipernah menjual sabusabu kepada Terdakwa dengan harga