Ditemukan 5 data
DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa:
Mochamad Rizaal Rifa'i Bin Ladijanto
40 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MOCHAMAD RIZAAL RIFAI Bin LADIJANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa:
Mochamad Rizaal Rifa'i Bin Ladijanto
58 — 11
RIZAAL RIFAI Bin LADIJANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
RIZAAL RIFA'I Bin LADIJANTO
Terdakwa:
MOCHAMAD RIZAAL RIFAâÂÂI Bin LADIJANTO
63 — 0
Terdakwa:
MOCHAMAD RIZAAL RIFAI Bin LADIJANTO
Terdakwa:
1.SATRIYO EKO Bin KATIRAN KARIM
2.MOCH RIZAL RIFAI Bin LADIJANTO
137 — 28
Rizal Rifai bin Ladijanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa:
1.SATRIYO EKO Bin KATIRAN KARIM
2.MOCH RIZAL RIFAI Bin LADIJANTO
DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa:
Ilham Bigo Novebriyanto Bin Ali
39 — 3
Terdakwa Mochamad Rizaal Rifai Bin Ladijanto
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.
Dirampas untuk dIMUSNAHKAN
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);