Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 44-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 25 Agustus 2021 —
Terdakwa:
KOPDA PARDI LADJAENU
8118
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu PARDI LADJAENU, Kopda NRP 31100260890989, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    3.

    Menetapkan barang bukti berupa Surat : 4 (Empat) lembar Daftar Absensi Kodim 1502/Masohi yang didalamnya termasuk nama Terdakwa Kopda Pardi Ladjaenu NRP 31100260890989, periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Februari 2021 yang ditandatangani oleh Pasipers Kodim 1502/Masohi a.n. Kapten Inf Abdurahman Usemahu NRP 612019.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    KOPDA PARDI LADJAENU
    Menetapkan barang bukti berupa surat : 4 (Empat) lembarDaftar Absensi Kodim 1502/Masohi yang didalamnyatermasuk nama Terdakwa Kopda Pardi Ladjaenu NRP31100260890989, periode bulan Januari 2021 s.d. bulanFebruari 2021 yang ditandatangani oleh Pasipers Kodim1502/Masohi a.n. Kapten Inf Abdurahman Usemahu NRP612019.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Bahwa Terdakwa Kopda Pardi Ladjaenu NRP31100260890989 tidak dapat memberikan keterangan diSidang karena sampai saat ini belum kembali ke Kesatuansesuai penjelasan Oditur Militer yang dikuatkan dengansurat dari Dandim 1502/Masohi selaku KomandanSatuannya.Bahwa barang bukti yang diajukan Oditur Militer dalampersidangan berupa surat : 4 (Empat) lembar Daftar AbsensiKodim 1502/Masohi yang didalamnya termasuk namaTerdakwa Kopda Pardi Ladjaenu NRP 31100260890989,periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Februari
    Bahwa benar Terdakwa PARDI LADJAENU adalahanggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatanyang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktifsebagai Ta Kodim 1502/Masohi dengan pangkat KopdaNRP 31100260890989.2.
    Bahwa benar hal tersebut dikuatkan juga dengan adanyabarang bukti berupa surat : 4 (Empat) lembar DaftarAbsensi Kodim 1502/Masohi yang didalamnya termasuknama Terdakwa Kopda Pardi Ladjaenu) NRP31100260890989, periode bulan Januari 2021 s.d. bulanMaret 2021 yang ditandatangani oleh Pasipers Kodim1502/Masohi a.n. Kapten Inf Abdurahman Usemahu NRP612019.3.
Register : 24-01-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 48/Pdt.G/2024/PA.Mpw
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Pardi Ladjaenu bin La Amura) terhadap Penggugat (Cia Mardia binti Marwan);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.905.000,00 ( sembilan ratus lima ribu rupiah);