Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 816/Pdt.P/2015/PA.Bwi.
Tanggal 24 Nopember 2015 — PEMOHON DAN TERMOHON
381
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama XXX dengan calon istri bernama Lusi Ladumina binti Setyo Heri;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa anak Pemohon tersebut meskipun ia belum mencapai umur19 tahun, akan tetapi sudah agqil baligh dan telah menjalin hubungan cintadengan seorang perempuan bernama Lusi Ladumina binti Setyo Heri, umur17 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di DusunKemiri RT.0O2 RW. 03 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh KabupatenBanyuwangi, bahkan telah bertunangan sejak bulan yang lalu ;Hal. 1 dari 10 hal. Pent. No.0816/Pdt.P/2015/PA. Bwi.3.
    Bwi.Bahwa Pemohon juga menghadirkan anaknya yang bernama XXX dancalon isterinya yang bernama Lusi Ladumina binti Setyo Heri, masingmasingmemberikan keterangan sebagai berikut:1.
    Bwi. bahwa tujuaan Pemohon datang ke Pengadilan Agama adalah untukmengajukan dispensasi nikah karena anaknya yang bernama XXX masihdi bawah umur hendak menikah dengan Lusi Ladumina binti Setyo Heri; bahwa status XXX adalah jejaka dan Lusi Ladumina binti Setyo Herimasih gadis; bahwa XXX dan XXXselama kurang lebih 8 bulan menjalin hubungan dansudah semakin erat serta tidak bisa dipisahkan lagi; bahwa orangtua XXX dan orangtua Lusi Ladumina binti Setyo Heri telahmerestui rencana perkawinan mereka; bahwa
    binti Setyo Heri yangsudah demikian akrabnya mendesak untuk dinikahkan dan tidak dapatditunda lagi; bahwa antara XXX dengan Lusi Ladumina binti Setyo Heri tidak adahalangan / larangan untuk melangsungkan pernikahan menurut syari'atIslam;Hal. 7 dari 10 hal.
    Bwi. bahwa Pemohon sebagai orangtua XXX dan orangtua Lusi Ladumina bintiSetyo Heri juga telah menyetujui rencana perkawinan mereka; bahwa XXX bekerja sebagai kuli bangunan dengan penghasilan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 1 tahun 1974 menganutprinsip bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, calon suami maupunisteri harus matang jiwa raganya agar tujuan perkawinan dapat terwujud secarabaik.