Ditemukan 1 data
7 — 0
Lafifudin);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya